Cara Ganti Blangko Sertifikat Tanah Dari Yang Lama Menjadi Baru

Posted by : Admin Februari 26, 2024

Jakarta Sinarberita.id Kementerian Tata dan Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) terdapat sejumlah perubahan atas blangko sertifikat tanah demi menjaga legalitas kepemilikan tanah, Seiring berjalannya waktu tentunya perubahan atas sertifikat tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Bagi masyarakat yang memiliki blangko sertifikat tanah lama, perlu segera disesuaikan dengan bentuk sertifikat yang baru, Jangan sampai legalitas sertifikat tanah menjadi diragukan akibat tidak berubahnya blangko sertifikat lama.

Dilansir dari atrbpn.go.id menjelaskan pemohon dapat mengurus perubahan atas blangko lama menjadi blangko baru dengan mengikuti aturan yang berlaku terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk melakukan hal itu antara lain;

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Foto copy identitas pemohon ( KTP, KK ) dan Kuasa apabila dikuasakan. yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket,

4. Foto copy Akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Sertifikat asli.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung mendatangi Kantor BPN diwilayah setempat sesuai dengan domisili sertifikat lahan yang akan didaftarkan. Dilanjutkan dengan mengisi formulir yang harus diisi sebagai persyaratan administrasi.

Selesai mengisi formulir, kemudian diserahkan pada loket pelayanan yang akan memeriksa informasi yang akan dituliskan pada formulir dan melengkapi persyaratan lainnya. Setelah dinyatakan lengkap pemohon dapat beralih ke loket pendaftaran. 

Disini pemohon dibebankan sejumlah biaya untuk proses perubahan blangko lama menjadi baru, Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon dalam proses ini tidak banyak hanya sebesar Rp.50 ribu.

Proses selanjutnya pemohon dapat menunggu selama 19 hari kerja untuk mendapatkan sertifikat blangko yang baru.

Demikian semoga informasi diatas tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat.”( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US