Puluhan Warga Gugat BPN Jakarta Utara di PTUN Terkait Sengketa Tanah

Posted by : Admin Februari 24, 2024

Jakarta Sinarberita.id Puluhan warga Gorontalo RT. 005 dan RT. 014 RW. 01, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menggugat kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara ke Pengadilan  Tata Usaha Negara ( PTUN ) pada Jum’at 23/2/2024.

Para warga melayangkan gugatan mengenai sertifikat hak pakai nomor 767/Sungai Bambu atas nama Polri, yang diklaim terbit di tanah warga, total ada 75 warga melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) tersebut.

Kuasa hukum warga, Renny F Winata, Menegaskan, gugatan ini menyoroti proses penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Polri yang diduga terbit tidak berdasarkan dasar hukum yang jelas, juga proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) warga yang tidak ada tindak lanjutnya oleh kantor Pertanahan  Kota Administrasi Jakarta Utara.

” Tadi pada sidang setempat itu memperlihatkan batas – batas yang diukur oleh petugas PTSL pada tahun 2019. Dari ujung batas RT.014 sampai RT.005 saat ditanyakan oleh hakim batas – batasnya mana saja, Dan ditengah – tengah hunian warga RT.014 yang sudah ada yang bersertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) atas nama Irwan Syarifuhdin tahun 2009,” ujar Renny saat menggelar jumpa Pers pada Jum’at 23/2/2024.

” Artinya PTSL tahun 2019 itu kita lakukan dengan cara – cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik, tetapi kenapa pada tahun 2021 pihak Polri mengajukan sertifikat? Dan keluar pada tanggal 15 Desember 2021,” Imbuhnya.

Padahal pengajuan PTSL ini dilakukan setelah para warga menerima sosialisasi dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara melalui para ketua RT dan RW di Kantor Kelurahan Sungai Bambu agar warga yang tanahnya belum ter-plotting dapat segera mendaftarkan dengan petunjuk dan mengisi formulir oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara.” Lanjutnya.

Renny juga menyoroti ketidakwajaran dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Kepolisian Republik Indonesia tidak berdasar, “Dia mengungkapkan bahwa pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengklaim dasar penerbitan sertifikat atas nama Polri adalah lahan tersebut dulunya merupakan asrama.

“Pada tahun 1955 atau tahun 60-anlah, pihak PT Pelindo menugaskan Polisi Perintis untuk menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dibangunlah rumah – rumah sederhana di sini untuk para Polisi – Polisi yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok, jadi bukan Polri yang membangun, tetapi tanah tersebut adalah tanah Pelindo ( Pelabuhan Indonesia ) “bantah Renny.

Ia mengatakan pihak Polri mengajukan tiga alat bukti didalam persidangan tersebut, tetapi tidak ada warkah, sementara pihaknya yakni para warga dari 75 warga mengajukan ratusan alat bukti. “Renny juga menjeskan pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Kota Jakarta Utara dalam proses PTSL kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Komnas HAM, hingga Kementerian ATR/BPN. hingga pada akhirnya. Ombudsman mengirimkan surat penutupan laporan pada tanggal 17 September 2023.

Menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jalan Gorontalo Kelurahan Sungai Bambu telah terbit Sertifikat Hak Pakai nomor 767/Sungai Bambu atas nama Kepolisian Republik Indonesia.”tuturnya.

Diketahui, 75 warga sebagai penggugat telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) kurang lebih sejak 44 tahun silam selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Iuran Pembangunan Daerah ( Ipeda ) sejak tahun 1979.

Mereka juga memberikan bukti surat berupa rekapitulasi pembayaran PBB yang menunjukan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) lunas hingga tahun 2023. Ia juga mengklaim 75 sebagai penggugat telah membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat ibadah dibangun sepenuhnya dengan biaya swadaya dari warga dan masyarakat.

Dasar Kepemililakan Tanah Penggugat;

1  Pada tahun 1955, Pelabuhan Tanjung Priok membangun 10 blok yang tiap blok terdiri dari 5 rumah untuk Petugas Perintis Polri.

2. Bangunan dibangun di atas tanah seluas 16.572 M2 di Jalan Gorontalo Raya.

3. Bangunan awal berukuran 20 m2 kemudian diperluas oleh para penghuni.

4. Pada tahun 1980, penghuni mengonfirmasi status tanah kepada Pelabuhan Tanjung Priok.

5. Pihak Polri tidak memiliki klaim atas tanah tersebut, seperti ditunjukan pada surat tahun 1993.

6. Sejak tahun 1979, para penghuni lah yang merawat dan membayar pajak atas bangunan tersebut.

7. Polri tidak pernah mengurus renovasi atau memberikan bantuan, menunjukkan tanggung jawab warga atas bangunan.

8. Surat dari Kantor Pertanahan menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset Polri.

9. Pada tahun 2009, sertifikat atas nama individu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

10. Sejumlah sertifikat telah diterbitkan sebelumnya atas hamparan tanah tersebut.

Dasar dan Alasan – Alasan Dalam Pengajuan Gugatan:

Penggugat memiliki klaim atas kepemilikan tanah dan bangunan yang telah mereka rawat dan tempati sejak tahun 1960. Mereka menolak klaim atau tuntutan atas tanah tersebut dari pihak lain. Mereka mencari kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.”( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US