Seluruh Mahasiswa Berdemo Respons Putasan DKPP: Demokrasi Dipecundangi

Posted by : Admin Februari 11, 2024

Denpasar Sinarberita.id Ratusan orang dari berbagai menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asyari mundur usai diputus melanggar etik lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) dari paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto. pada Jum’at 9/2/2024.

Masa demonstran memusatkan aksi didepan Kantor KPU Bali pada Jum’at 09 Februari 2024 siang.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ” Selamatkan Demokrasi ” dan juga spanduk yang berisi permintaan Ketua KPU untuk mundur dari jabatannya.

Ricardo Elim selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali mengatakan tujuan aksi ini adalah untuk menyelamatkan wajah Demokrasi di Indonesia. ” Kami mahasiswa dan kami masyarakat Bali muak dengan bagaimana Demokrasi hari ini dipecundangi,” tegasnya saat dilokasi aksi.

Ia mencontohkan demokrasi dipecundangi dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang membuat Gibran bisa nyalon di Pilpres 2024, untuk kemudain diterima KPU pencalonannya. Ujungnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) memutus Anwar Usman melanggar kode etik dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.

Selain itu, Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) kemudian memutuskan ketua dan jajaran komisioner KPU melanggar etik dengan tindakan meloloskan Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Selain itu, kata dia, ada pernyataan – pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang mengindikasikan intervensi di Pemilu 2024. ” Bagaimana tindakan – tindakan yang terjadi, bagaimana seperti putusan MK yang lahir, bagaimana seperti kalimat Presiden Jokowi yang sarat dengan intervensi sarat dengan inkonsistensi.”ujar Ricardo.

Terpisah, Aliansi Advocat Semarang mengkhawatirkan chaos usai pemilu seiring terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang hakim MK dan jajaran komisioner KPU.

Apa jadinya kalau sudah seperti ini? Rusak semua tahapan pemilu. Kalau diteruskan produk pemilu ya cacat hukum,” ujar Koordinator Aliansi Advocat Semarang Jhon Richard Latuihamallo, di Semarang pada Jum’at 9/02.

Peringatan, warning, sudah disuarakan para Guru Besar dan Dosen, pastinya akan memicu mahasiswa dan warga sipil turun ke jalan dan akhirnya chaos karena produk hasil pemilu cacat hukum,” lanjutnya.

Terkait putusan DKPP itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak karena sudah memberikan argumentasi selama persidangan.

Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKKP,” kata Hasyim Asy’ari usai rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin 5/2.

Sementara, Komisioner KPU Idham Holik mengklaim,” KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang – undangan.”

Idham mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti putusan MK tentang syarat usai capres – cawapres dalam UU Pemilu. Putusan itu menambahkan ketentuan syarat usai capres – cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang jadi kepala daerah. 

Penyaluran Logistik 

Sementara itu, penyaluran logistik Pemilu 2024 sudah menjangkau tempat pemungutan suara ( TPS ) yang berada di Pulau terjauh, termasuk di Kabupaten Pengkep dan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. ” Iya jumlah 156 ( TPS ) yang berada di lima Kecamatan adalah wilayah kepulauan dari Selayar,” kata Komisioner KPU Selayar Muhammad Arsat, kepada Media,”( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US