Sertipikat Tanah Jadi Jaminan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Dimata Hukum?

Posted by : Admin Januari 31, 2024

Jakarta Sinarberita.id Sertipikat Hak Milik ( SHM ) dapat dijadikan jaminan di Bank untuk mengajukan pinjaman, namun bagaimana hukumnya jika SHM dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan saudara lainnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca berikut:

Selamat pagi, 

Saya 6 bersaudara salah satu adik saya menjaminkan sertipikat rumah yang masih atas nama almarhum Ibu saya ke Bank tanpa sepengetahuan saya berikut adik atau kakak yang lain. Dan sekarang terkendala kredit macet pihak Bank menagih ke saya termasuk ke saudara saya yang lain juga dengan alasan karena peminjam atas nama adik saya tidak diketahui keberadaannya. Langkah apa yang harus saya lakukan? Terimakasih.

Nah Untuk Menjawab Pertanyàan Diatas, 

Terimakasih, Kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara diatas,

Didalam hukum perjanjian, sebuah perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Mengingat bunyi pasal 1320 KUHPerdata:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,

3. Suatu pokok persoalan tertentu,

4. Suatu sebab yang tidak dilarang,

Lebih lanjut, Suatu sebab adalah terlarang jika dilarang oleh Undang – Undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Untuk itu, dikutip dari pembatalan perjanjian yang batal demi hukum, jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjian batal demi hukum.

Dalam hal ini, Pasal 8 UUHT ( Hak Tanggungan ) mengatur bahwa yang memenuhi kualifikasi untuk membebankan hak tanggungan adalah pemiliknya, yang berbunyi sebagai berikut;

Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Dengan kata lain, orang yang bukan pemilik adalah orang yang tidak berwenang sebagai pemberi Hak Tanggungan.

Jika Sertipikat hak atas tanah belum dilakukan turun waris atau masih atas nama pewaris dan menjadi milik bersama dengan ahli waris lainnya, maka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris lainnya dan ikut membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) atau dokumen lainnya.

Jadi  menjawab pertanyaan saudara diatas, apabila tidak ada APHT dalam proses pemberian hak tanggungan, maka kreditur dalam hal ini Bank tidak berhak menagih pinjaman, karena pemberian hak tanggungan dilakukan dengan proses antara lain,

1. Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan,

2. Dilakukan dengan pembuatan APHT oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) yang wajib mencantumkan, nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan; domisili pihak, penunjukan secara jelas utang atau utang – utang yang dijamin; nilai tanggungan, uraian jelas tentang obyek hak tanggungan,

3. Pemberi hak tanggungan lalu didaftarkan pada kantor pertanahan dan kemudian dibuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya pada buku tanah hak atas tanah yang jadi obyek hak tanggungan serta menyalinnya pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan,

4. Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan;

5. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertipikat hak tanggungan yang diserahkan pada pemegang hak tanggungan. 

Sedangkan untuk pihak bank selama bank beritikad baik dan tidak mengetahui atau tidak menduga penjaminan sertipikat tersebut melanggar hukum, maka bank tidak dapat dijerat sanksi pidana.

Namun, pihak bank dapat dijadikan sebagai turut tergugat baik ketika mengajukan pembatalan APHT maupun menggugat saudara Anda secara perdata melalui gugatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Hal ini dikarenakan pihak bank dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dan dirugikan akibat perbuatan tersebut.

Tetapi apabila pihak bank ingin mengeksekusi tanah warisan tersebut yang diketahuinya diperoleh dari perbuatan melanggar hukum, bank dapat dilaporkan dengan dugaan penyertaan dalam tindak pidana. Dalam Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisannya terhadap orang – orang yang mengusai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar hak atas harta peninggalan tersebut. Yang disebut dengan hereditatis petito.( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US