Mahkamah Konsitusi ( MK ) Jokowi, Gibran, Kaesang Jadikan MK Sebagai Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Posted by : Admin Oktober 16, 2023

Jakarta Sinarberita.id Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan dugaan Mahkamah Konsitusi ( MK ) sebagai Mahkamah Keluarga tidak terbukti, Hal tersebut merespons putusan MK menolak uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres – Cawapres menjadi 35 tahun yang diajukan oleh PSI 

Sebab Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dimana putra sulung Jokowi, Gibran Raka Buming Raka digadang – gadang akan maju sebagai cawapres bila gugatan dikabulkan.

Dugaan bahwa Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua Umum PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai ” Mahkamah Keluarga ” ternyata tidak terbukti,” Kata Yusril dalam keterangannya Senin 16/10/2023.

Yusril mengatakan melalui putusan tersebut menunjukkan MK sebagai penjaga konsitusi dan tak bisa diintervensi,’ Ungkapnya

Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga Konsitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” Imbuhnya

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi ( MK ) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, mulanya UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres dan cawapres berusia 40 tahun.

” Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya ” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK di Jakarta pada Senin 16 Oktober 2023

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres dan cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan – putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik,

” Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang – undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden,” Ujar Hakim Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan bagi MK,

” Lanjut, Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres dan cawapres,

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017, salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres dan cawapres minimal 35 tahun. Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi ;

Persyaratan menjadi calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 ( empat puluh ) tahun;

” Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun,” demikian petitum pemohon.( Red.)

RELATED POSTS
FOLLOW US