Penting! Diketahui Dalam 5 Jenis Sertifikat Atas Tanah Sebelum Membeli,

Posted by : Admin Oktober 10, 2023

Jakarta Sinarberita.id Sebelum membeli lahan, penting untuk mengetahui jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia, hal ini dimaksudkan agar sebagai konsumen kita tidak tertipu saat melakukan transaksi jual beli tanah,

Dengan adanya sertifikat ini, anda dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang tanah

Lebih dari itu sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas tanah yang akan anda beli, untuk anda yang ingin mendirikan bangunan atau mengajukan pinjaman ke Bank, sertifikat tanah juga sangat diperlukan,

Perlu diketahui bahwa sertifikat tanah terdiri atas macam – macam sertifikat masing – masing memiliki fungsi dan kegunaannya tersendiri, agar tidak keliru saat bertransaksi jual beli tanah, berikut jenis – jenis sertifikat yang perlu anda ketahui. 

5. Jenis Sertifikat Tanah Yang Sah di Indonesia 

Sertifikat Hak Milik ( SHM )

Ya betul SHM singkatan dari Sertifikat Hak Milik, nah anda patut berbangga hati apabila memilikinya,

Pasalnya, jenis surat tanah yang satu ini merupakan sertifikat tertinggi dan paling kuat di mata hukum, seperti namanya pengertian SHM ialah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas sebidang tanah,

Owner sertifikat hak milik tanah dan bangunan ini memiliki hak penuh untuk mengelola serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan jika sewaktu – waktu terjadi sengketa maka pemilik SHM tanah yang paling berhak atas tanah tersebut,

Selain itu jenis sertifikat ini juga sangat disenangi pihak bank dan bisa jadi jaminan kuat untuk pengajuan kredit, 

Setifikat Hak Guna Usaha (  HGU ) 

Jika anda memiliki jenis sertifikat hak guna usaha ( HGU ) maka dapat dipastikan status tanah tersebut adalah milik negara,

Jenis sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu ataupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu seperti, perternakan, perikanan dan sebagainya.

Luas tanah yang dapaf dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektare dan Maksimal 25 hektare untuk jangka waktu pengguna HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun

Kendati demikian sertifikat hak guna usaha dari pemerintah ini dapat dipindah tangankan,

Namum proses tersebut harus dilakukan selambat – lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan tanah tersebut berakhir, 

Sertifikat Hak Pakai 

Adapula jenis sertifikat tanah hak pakai yang menunjukan hak atas penggunaan atau mengambil hasil tanah milik negara, selain milik negara bisa juga milik pihak lain kepada pihak kedua lewat sebuah perjanjian,

Meskipun mirip dengan sewa menyewa tetapi kategori sertifikat ini nyatanya berbeda, Hak pakai diberikan selama jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat – syarat yang mengandung unsur pemerasan, 

Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) 

Kepanjangan SHGB ialah sertifikat hak guna Bangunan, ya meskipun terdapat kata bangunan di sini, SHGB termasuk salah satu macam sertifikat tanah,

Para pemegang SHGB biasanya memanfaatkan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya

Pemberian hak tersebut juga dibatasi jangka waktu tertentu, biasanya sertifikat hak guna bangunan akan habis selama 30 tahun jika jangka waktu pemberian haknya habis, maka dapat diperpanjang kembali untuk 20 tahun kedepan.

Pada umumnya tanah dengan status SHGB banyak dimanfaatkan oleh Developer untuk membangun apartemen atau perumahan, Jarang sekali ada individu membeli tanah SHGB untuk keperluan tempat tinggal pribadinya,

kendati demikian salah satu keunggulan dari sertifikat tanah ini tetap ada yaitu dapat diberikan kesiapa saja, berbeda dengan sertifikat SHM jenis sertifikat SHGB dapat dimiliki oleh pribumi ( WNI ) maupun Warga Asing ( WNA ) 

Sertifikat Tanah Berbentuk Girik 

Perlu diketahui bahwa girik sendiri sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah.

Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas tanah yang menjadi bahwa seseorang telah menguasai sebidang tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional ( BPN )

Dibanding jenis surat kepemilikan tanah lainnya status hukum girik tergolong cukup rendah atau tidak kuat apabila tertarik membeli tanah girik pastkan nama yang tertera pada dokumen girik serupa dengan yang tertera pada akta jual beli hal ini meningkatkan status tanah girk menjadi SHGB atau SHM maka anda perlu mengumpulkan segala dokumen terkait,

Dokumen – dokumen tersebut tentunya harus menunjukkan sejarah kepemilikan atas tanah,

Nah itu tadi beberapa jenis sertifikat tanah yang penting diketahui sebelum melakukan transaksi jual beli tanah,

Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat untuk kita semua,”( Red.)

RELATED POSTS
FOLLOW US