Rubik Hukum, Mengenai Sertipikat Yang Sah,

Posted by : Admin September 21, 2023

Jakarta Sinarberita.id Menangggapi banyaknya permintaan dari masyarakat awam yang memerlukan Konsultasi Hukum terkait permasalahan Hak kepemilikan yang sah atas bukti kepemilikan bidang tanah diantaranya adalah Sertifikat,

Sertifikat Sebagai Bukti Sah Kepemilikan, 

Berdasarkan undang – undang pokok Agraria No.5 tahun 1960 yang di tetapkan pada tanggal 24 September 1960

Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria ( UPPA ) menyatakan bahwa hak – hak atas tanah terdiri dari hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan kepemilikan atas hak – hak atas tanah tersebut memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan,

Demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, hak – hak lain yang tidak termasuk dalam hak – hak yang disebutkan ditetapkan dengan undang – undang serta sifatnya sementara yang terdiri dari hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian,

Kemudian dalam Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun – temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah Hak milik hanya diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia bukti otentik atas kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau yang sah menurut hukum yaitu sertifikat,

Bukti sertifikat sangat penting dimiliki oleh warga negara yang memiliki hak milik atas tanah dengan memiliki sertifikat pasti ada rasa aman dan terhindar dari permasalahan – permasalahan tanah yang marak terjadi di negara kita ini seperti pengakuan kepemilikan atas tanah oleh oknum – oknum yang ingin meraup keuntungan dari tanah tersebut hal ini sangat merugikan pemilik tanah yang sebenarnya

Oleh karena itu bagi masyarakat yang memiliki tanah dan belum memiliki bukti hak milik berupa sertifikat ada baiknya untuk membuat dan/atau mengurus bukti kepemilikan yaitu sertifikat agar sah secara hukum,

Maraknya sertifikat yang diduga palsu yang beredar di jaman sekarang ini disekitar jakarta sampai pelosok daerah sehingga masyarakat yang bermaksud membuat sertifikat harus hati – hati dan/atau waspada harus melalui prosedur yang berlaku,

Prosedur pertama yang harus dilakukan dan yang paling diutamakan yaitu melalui Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ),(Red.)

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US