BKN : CPNS Boleh Beristeri Lebih Dari Satu!

Posted by : Admin September 14, 2023

Jakarta Sinarberita.id Wacana mengenai PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah barang baru, wacana tersebut sudah bergulir sejak 40 tahun yang lalu,

Menurut BKN, PNS dapat beristri lebih dari satu sudah sejak lama diatur melalui regulasi mengenai izin Perkawinan dan Perceraian PNS ( PP 10 Tahun 1983 ) Sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990,

BKN juga di dalam siaran pers nomor ; 007/RILIS/BKN/VI/2023 menegaskan bahwa PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah merupakan aturan yang di buat oleh BKN melainkan aturan tersebut merupakan produk hukum dari regulasi izin perkawinan sebagaimana yang sudah disebutkan,

BKN dalam hal ini sekedar menginformasikan kepada PNS yang ingin beristri lebih dari satu bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi,

Dalam siaran Persnya disebutkan bahwa PNS harus penuhi dua persyaratan berikut ini apabila ingin beristri lebih dari satu yaitu syarat alternatif sebagaimana di dalam Pasal 10 ayat 2 PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS serta syarat kumulatif dalam pasal 10 ayat 3 PP tersebut,

Syarat alternatif bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu terbagi ada tiga poin, PNS yang bersangkutan diperbolehkan asalkan ;

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan,( Redaksi )

 

 

Editor ; Jhos Ruddy

RELATED POSTS
FOLLOW US