Pemerintah Telah Meresmikan 27 Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Posted by : Admin September 12, 2023

Jakarta Sinarberita.id Tiga Menteri telah resmi menetapkan dan mengatur serta menandatangani Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 27 hari libur Nasional dan Cuti Hamil tahun 2024, tiga menteri tersebut terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembanganguan Manusia dan Kebudayaan ( Muhajir Effendy ) Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Wakil Menteri Agama telah menuntaskan rapat penetapan hari libur Nasional dan Cuti bersama di tahun 2024,

Dalam rapat tersebut pemerintah telah memutuskan sejumlah 27 hari sebagai hari libur Nasional dan Cuti bersama, terdiri dari libur Nasional 17 hari dan Cuti bersama 10 hari, ” kata – Muhajir Effendy, dalam Konferensi Pers mengenai tentang hari libur Nasional melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) pada Selasa 12 September 2023,

Penetapan hari libur Nasional dan Cuti bersama dimaksud sebagai pedoman bagi masyarakat keluarga para pelaku ekonomi, pelaku wisata dan sektor swasta agar bisa merancang aktivitasnya serta sebagai rujukan kalau dalam perencanaan program di tahun 2024,

Libur Nasional sebanyak 17 hari yaitu,

– 1. Januari ; Tahun Baru 2024 Masehi

– 8. Februari ; Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

– 10. Februari ; Tahun Baru Imlek 2575 Konzili

– 11. Maret ; Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 29. Maret ; Wafat Isa Almasih

– 31. Maret ; Hari Paskah

-10-11.April; Hari Raya Idul Fitri 1445.H

– 1. Mei ; Hari Buruh Internasional

– 9. Mei ; Kenaikan Isa Almasih

– 23. Mei ; Hari Raya Waisak 2568 BE

– 1. Juni ; Hari Lahir Pancasila

– 17. Juni ; Hari Raya Idhul Adha 1445.H

– 7. Juli ; Tahun Baru Islam 1446.H

– 17. Agustus ; Hari Kemerdekaan RI

– 16. September ; Maulid Nabi Muhammad SAW,

– 25. Desember ; Hari Raya Natal

Cuti bersama sebanyak 10 hari yaitu; -9. Pebruari ; Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

– 12. Maret ; Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 8, 9, 12, April ; Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

– 10. Mei ; Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

– 24. Mei ; Cuti Bersama Hari Raya Waisak

– 18. Mei ; Cuti Bersama Idul Adha 1445 H

– 26. Desember ; Cuti Bersama Hari Raya Natal

Demikan penjelasan mengenai 27 Hari Libur Nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh ketiga Menteri dan sudah diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) di Jakarta Pusat pada hari Selasa 12 September 2023 ( Redaksi )

 

 

Editor ; Jhos Ruddy

 

Artikel tersebut sudah tayang di CMBC

RELATED POSTS
FOLLOW US